
LakiNews|Dumai, ———– Terhitung sejak 2 January 2026 kemarin pemerintah Republik Indonesia kabarnya telah memberlakukan KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pidana ) nasional ( pengganti aturan lama warisan kolonial Belanda ).
Dan dengan diberlakukannya aturan ( Undang undang ) yang baru itu, ruang gerak para aktivis vocal dikhawatirkan akan mulai dipersempit, sebab satu ketentuan penting yang perlu dicermati publik dalam isi KUHP Nasional itu menurut sumber LakiNews. Com yaitu mengenai ancaman pidana terhadap penghinaan Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara lainya.
Karena dalam KUHP baru, tindakan yang dinilai menyerang martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR, MA, dan MK.
” Nah ini yang perlu harus kita kaji ulang. Karena bisa aja nanti kritikan akan mereka jadikan dalil penghinaan terhadap marwah lembaga negara maupun Presiden. Untuk itu, lewat media saudara ini, saya mengajak seluruh masyarakat untuk secara bersama sama mengawasi pasal pasal yang ada di dalam KUHP yang baru ini. ” Ujar salah seorang aktivis bernama Yusuf Simamora SH
Hal ini menurut..Simamora termasuk dugaan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial seperti Wartawan dan masyarakat pengguna media sosial
Memang menurut Yusuf Simamora KUHP baru terlihat mengusung semangat restorative justice dan disesuaikan dengan nilai budaya nasional, namun implementasinya sangat dikhaeatirkan, karena berpeluang besar bagi oknum oknum APH ( Aparat Penegak Hukum ) ” nakal ”
” Tapi ini hanya praduga saya saja. Untuk itu, mudah mudahan tidak terjadi begitu. ” Ujar Yusuf Simamora SH mengakhiri. ( *** )


