Jakarta –
Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tengah menjelaskan tugas dan fungsi TNI dalam proses uji kepatutan dan kelayakan. Salah satu dari tugasnya kata Yudo yakni TNI sebagai alat penangkal segala bentuk ancaman yang masuk ke nagara.
Yudo awalnya membeberkan tugas dan kewajiban seorang Panglima TNI yang tercantum dalam pasal 15 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. Selain menjamin pertahanan, Panglima TNI juga harus membina dan mewujudkan jati diri prajurit TNI.
“Dimana seiring dengan tugas pertahanan negara Panglima TNI juga memiliki tugas untuk membentuk, membina, dan mewujudkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional,” kata Yudo.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


