Malaysia My Second Home, Visa yang ‘Dicontek’ RI Guna Gaet Miliarder Dunia

Jakarta

Imigrasi Indonesia dalam waktu akan menerbitkan visa ‘second home’ atau visa rumah kedua bagi para miliarder Indonesia. Harapannya, para konglomerat dunia mau menetap di Indonesia dan menginvetasikan dananya di penjuru Nusantara. Malaysia sudah lebih dulu menerapkannya.

Sebagaimana dikutip dari mm2h.com, Kamis (13/10/2022), warga negara asing yang bisa mendapatkan visa ‘Malaysia My Second Home’ (MM2H) selama 10 tahun itu mendapat syarat ketat. Syarat ini tergantung lokasinya karena Malaysia negara federal. Apakah di Malaysia Barat, Sabah atau Serawak.

Secara umum, minimal pemohon visa ‘Malaysia My Second Home’ memiliki penghasilan RM 40 ribu (Rp 130.904.880) per bulan. Selain itu juga wajib menyerahkan uang deposit RM 1 juta (Rp 3.272.622.000). Uang deposit itu baru bisa diambil secara bertahap setelah satu tahu.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews