Jakarta –
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) mengukuhkan hak cipta atas lagu ‘Ojo Dibandingke‘ ciptaan Agus Purwanto atau dikenal sebagai Abah Lala. Pengukuhan hak cipta itu diberikan langsung oleh Menkumhan RI Yasonna Laoly.
“Ini Abah Lala ini perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan sama Abah Lala ini Farel tidak bisa menyanyikan ‘Ojo Dibandingke’, nah ini sekarang Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih,” ujar Menkumham RI Yasonna Laoly di di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Yasonna mengatakan adanya hak cipta itu membuat setiap orang yang mau memakai lagu ‘Ojo Dibandingke’ harus membayar royalty kepada Abah Lala. Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


