Muhammad Dochlas Manurung, S.H : Melakukan Penertipan Boleh Boleh Saja, Tapi Buat Aturan Jangan Sampai Menyusahkan Pedagang Kaki Lima

LakiNews|Dumai, ——– ” Melakukan Penertipan Boleh Boleh Saja, Tapi Buat Aturan Maunya Jangan Sampai Menyusahkan Pedagang Kaki Lima”. Ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Muhammad Dochlas Manurung SH dengan nada tegas di Ruang Rapat Cempaka Lt.1 kantor DPRD Kota Dumai Jalan Perwira

Hal tersebut disampaikan Muhammad Dochlas Manurung SH menanggapi Surat Himbauan Wali Kota Dumai Nomor: 500.2.2/34/DISDAG yang ditujukan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai.

Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, S.H., dan didampingi oleh anggota Komisi II, yakni Gusri Effendy, Sudiran, S.T., Idris, serta H. Yuhandri, S.P itu kabarnya berjalan lancar

Dalam rapat tersebut, Komisi II kabarnya membahas substansi surat himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perdagangan (Disdag), yang bertujuan untuk penataan dan penertiban PKL demi menjaga ketertiban, kebersihan, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Ketua Komisi II menegaskan bahwa DPRD mendukung langkah pemerintah dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan nyaman. Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan solusi yang manusiawi, sehingga tidak merugikan para pedagang kecil yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas berdagang.

“Penataan harus disertai dengan solusi yang komprehensif. Pemerintah perlu menyiapkan lokasi alternatif yang layak dan strategis agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usaha tanpa melanggar ketentuan yang berlaku”. Ujar Dochlas Manurung, S.H.

Komisi II juga meminta agar proses sosialisasi surat himbauan dilakukan secara maksimal dan melibatkan seluruh pihak terkait termasuk perwakilan pedagang, guna menghindari kesalahpahaman di lapangan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari titik temu antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan usaha para pedagang kaki lima sehingga tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. ( *** )

Sumber : Humas DPRD Kota Dumai