
LakiNews|Dumai, –——- Akhir akhir ini banyak warga Dumai yang memperbincangkan tentang aktivitas / kegiatan penimbunan tanah kuning di seberang Jalan pintu masuk sekolah Santo Tarcisius / Jalan Diponegoro Dumai.

Munculnya perbincangan tersebut menurut sumber tim LakiNews. Com di karenakan adanya pengakuan dari beberapa oknum berkompeten di Dumai – Riau yang mengatakan kalau pemasukan atas aktivitas penimbunan tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Dumai tidak ada.

Seperti halnya pengakuan Rizki Pribadi S. STP, seakan mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai (dulu Dispenda), Zulfahmi, S.STP., MPA. Rizki Pribadi, S.STP. Rizki Pribadi S STP mengatakan kepada Wartawan bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada menerima pemberitahuan atau pembayaran pajak Ke Pemerintah Kota Dumai dari pihak pemilik tanah uruk ( galian ) dan tempat penimbunan tanah uruk yang di Jalan Diponegoro/ Sukajadi
Hal senada juga disampaikan oleh Suwirman, selaku pihak Dinas ESDM Propinsi Riau. Kasi ESDM yang membidangi Galian C ( tanah timbun ) di Dinas ESDM Provinsi Riau saat di konfirmasi wartawan lewat nomor WhatsApp nya
” Selamat sore pak situmeang…. kami sudah membuka arsip yang ada di kantor… perusahaan yang dimaksud tidak ada izinnya. 🙏🙏. Makasi banyak infonya pak🙏🙏 segera kami jadwalkan sidak lapangan.” Ujar Suwirman lewat Nomor WhatsAppnya menjawab wartawan tentang kegiatan penimbunan yang ada di Jalan Diponegoro tepatnya di Depan / seberang Sekolah Santo Tarcisius Dumai
Ironisnya,kendati kegiatan penggalian dan penimbunan tersebut disebut sebut tidak punya ijin. Namun aktivitas penimbunan lahan/tanah eks asset Kementerian Perhubungan Laut Adpel ( KSOP ) Dumai itu dari pengamatan tim LakiNews. Com masih berjalan mulus
” Kegiatan yang sudah berlangsung hampir satu bulan lebih ini mengundang pertanyaan dari beberapa pihak termasuk dari insan pers yang berdomisili di Kota Dumai. Sebab selain tidak ada kita temukan papan nama perusahaan yang melakukan penimbunan dengan menggunakan jasa angkutan mobil Dum Truck dan alat berat. Di lokasi pengambilan tanah yang di Bagan Besar pun kita tidak ada melihat adanya plang, yang menandakan kalau adanya ijin Galian C. ” Ujar salah seorang warga Dumai bernama JK Situmeang, Selasa ( 03/03/2026 )
Menanggapi komentar dari warga bernama JK Situmeang terkait ijin galian C, ijin angkut melintasi jalan umum dan operasional alat berat di lokasi penimbunan, seorang Praktisi Hukum yang tidak asing lagi di Kota Dumai bung Mastiwa SH. Mengatakan, bahwa setiap kegiatan yang menggunakan jasa angkutan dan alat berat apalagi menggunakan pasilitas umum termasuk jalan Nasional, jalan Propinsi dan jalan kota dan lokasi penimbunannya di pusat kota wajib punya izin dan wajib diberitahukan ke pihak terkait termasuk Pemko Dumai dan pihak Kepolisian setempat.
” Sekalipun itu tanah timbun tersebut diambil dari lahan milik pribadi seseorang. Sesuai aturan, maksud saya UU.Nomor.3 Tahun 2020 pasal 86.f dan psl 151 ayat 1tentang galian C atau tanah urug. Nah bila tidak dilengkapi dengan perijinan berarti itu illegal. ” Ujar Mastiwa SH seraya menyarankan masyarakat untuk melakukan penimbunan di pusat kota membangun Rumah , Ruko dan yang lainnya, apalagi di pusat kota harus punya IMB.
Sejauh ini tim LakiNews. Com belum berhasil menemui pihak pemilik lahan, angkutan dan Aparat Penegak Hukum, seperti Polres, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kota Dumai untuk konfirmasi mengenai perijinan lahan tempat pengambilan / pengerukan tanah uruk, angkutan tanah uruk dan tempat aktivitas di seberang simpang masuk ke sekolah Santo Tarcisius Kota Dumai. ( Tim )

