Jakarta –
Enam orang prajurit TNI AD diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi 4 orang warga di Mimika, Papua. Keenam oknum prajurit tersebut dijerat pasal berlapis.
“Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis,” kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dalam situs Kodam Cenderawasih, Senin (5/9/2022).
Dia mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrahman meminta kasus ini dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakan hukum dan kecepatan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


