Pengacara Hormati Penetapan Tersangka Irjen Ferdy sambo

Jakarta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo, yaitu Arman Hanis, meyakini ada motif yang kuat dibalik kasus itu.

“Atas penjelasan dan kosntruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat,” kata Arman kepada wartawan di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Pertambangan di Jl Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

“Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” sambungnya.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews