Jakarta –
Pengedar obat keras di Rangkasbitung, Lebak, Banten, berinisial MM (29) ditangkap polisi. MM ditangkap karena memiliki 271 butir tramadol.
Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku menjual obat keras tanpa mengantongi izin edar. Pengedar ditangkap saat berada di rumah tepatnya di Desa Sukamanah, Rangkabitung pada Selasa (15/11) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras. Kemudian kami melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat digeledah ditemukan barang bukti (271 butir tramadol) tersebut,” kata Malik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/11/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


