UMK Lebak Tahun 2023 Diusulkan Naik 6,1 Persen

Lebak

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak di Banten tahun 2023 diusulkan naik 6,168 persen atau sebesar Rp 177.500. Nantinya besaran upah menjadi Rp 2.944.665.

Hal ini tertuang dalam surat rekomendasi Bupati Lebak nomor 561/-DTKT/XI/2022. Surat ini akan segera dilayangkan Bupati kepada PJ Gubernur Banten.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, penatapan UMK sudah berdasarkan kajian dari dewan pengupahan. Pemkab Lebak tidak bisa menyetujui kenaikan upah yang lebih tinggi, sebab mempertimbangkan banyak hal.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews