Jakarta –
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkap alasan KPK belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi hakim agung Gazalba Saleh. Dikatakan bahwa pencegahan itu tak perlu dilakukan bila tersangka tidak ada potensi melarikan diri.
“Pencegahan itu kan seperti halnya penahanan, bersifat subyektif. Kalau memang perlu dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah, kalau dia kooperatif, tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Terkait penahanan Gazalba, dirinya mengatakan itu bersifat subyektif. Johanis mengatakan bila tersangka tidak ada potensi untuk melarikan diri, tidak diperlukan penahanan. Namun bila tersangka berpotensi menghalangi proses penyidikan, maka penahanan perlu dilakukan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


