
LakiNews| Dumai, ———Senin ( 15/09/2025 ) kemarin, pihak tim Kejaksaan Tinggi Riau yang didampingi personil Intel Kodim 0320 Dumai berhasil mengamankan Direktur Utama dan mantan Bendahara BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Keduanya buron Kejaksaan Tinggi Riau ini ditangkap saat kapal feri yang mereka tumpangi dari Batam bersandar di Pelabuhan Dumai. Dan penangkapan itu langsung mendapat apresiasi dari Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).
KETUA Umum INPEST, Ir Ganda Mora, SH, M.Si, menilai penangkapan yang dilakukan itu menunjukkan sikap tegas dari pihak kejaksaan dalam merespon desakan masyarakat terkait pemberantasan kasus korupsi.
” Kita memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau atas keberhasilan menangkap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Ini wujud langkah tegas kejaksaan dalam merespons desakan masyarakat guna menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di BUMD Rokan Hilir,” tegas Ganda Mora, Senin (15/09/25) kemarin kepada wartawan
Disampaikan Ganda Mora, Rahman ditangkap bersama seorang wanita yang diketahui merupakan mantan Bendahara PT SPRH. Keduanya diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau saat tiba di Pelabuhan Dumai setelah menumpang kapal feri dari Batam. Penangkapan tersebut turut didampingi personel intelijen dari Kodim Dumai.
Sementara Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH, saat diwawancarai wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
” Untuk hal tersebut, hari ini kita konferensi pers. Nanti ya bang, sabar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk sekedar diketahui, bahwa kedua buron pihak Kejaksaan Tinggi Riau itu di tetapkan sebagai tersangka karena diduga tersandung kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp551 Milyar pada tahun 2023-2024 lalu
Karena kasus tersebut dirasakan pihak DPN INPEST (Independen Pembawa Suara Transparansi) jalan ditempat. Maka mereka kabar nya meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tersebut.
” Kami meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung turun tangan melakukan supervisi dan pengawasan terhadap kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Riau tersebut,” ujar Umum DPN INPEST, Ir Ganda Mora, SH, MSi Ganda Mora sebagaimana dikutip dari detakindonesia.co.id, Kamis (11/09/25) lalu
Menurut Ganda Mora, Kejati Riau telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Rahman Dirut BUMD PT SPRH (Perseroda) dan Zulkifli Kuasa Hukum PT SPRH. Namun sampai saat ini proses hukum seperti jalan ditempat.
” Kejati Riau kita nilai gagal mengungkap kasus dugaan korupsi itu. Hingga kini Rahman SE Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir tetap melenggang bebas,” jelas Ganda Mora.
Lebih lanjut disampaikan Ganda Mora, Kejati Riau juga tidak memberikan reaksi apapun terhadap mangkirnya terlapor saat dilakukan pemanggilan.
” Dia (terlapor) mangkir saat dipanggil, tapi tidak ada tindakan apapun dari Kejati Riau. Kami melihat ada sesuatu, karena seharusnya ada upaya pemanggilan paksa. Namun itu tidak dilakukan, ada apa,” tanya Ganda Mora.
Dibeberkan Ganda, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pada, Rabu (2/7/2025) lalu telah melakukan penggeledahan di Kantor BUMD PT SPRH Perseroda di Jalan Perniagaan Kota Bagansiapiapi dan di beberapa tempat yang berlokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.( tim )
Dikutip dari dua sumber Kupasberita.com dan detakindonesia. Co. Id


