Walau Pengiriman Arang Dari Pulau Rupat Ke Negara Malaysia Diduga Melanggar UU No 17 Tahun 2006, Namun KPPBC Dumai Mengatakan Tidak Ada Kerugian Negara

LakiNews| Dumai, ——- Sampai saat ini ( Selasa 09/09/2025 ), pengiriman atau eksport arang dari Pulau Rupat ke Negara Malaysia menurut sumber masih terindikasi ( di duga ) melanggar Undang Undang ( UU ) Republik Indonesia ( RI ) No 17 tahun 2006, tentang Kepabeanan ( UU Kepabeanan ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025, melarang eksploitasi hutan mangrove yang mengarah pada pengubahan fungsi atau perusakan.

Namun pihak Bea Cukai melalui Humas ( PLI ) nya masih berani mengatakan dalam rilisnya kalau eksport arang dari Pulau Rupat tidak ada merugikan Negara Republik Indonesia

Hal tersebut disampaikan Humas BC Dumai bernama Dedi Husni lewat pesan singkat WhatsAppnya, Rabu ( 10/09/2025 ) tadi. Dimana dalam keterangannya selaku Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Dumai dia mengatakan seperti berikut ;

izin memberikan jawaban konfirmasi, informasi ini terbatas hanya bagi yang mengkonfirmasi (sdr Mulak Sinaga)

Terkait giat ekportasi Arang Kayu yang dilayani beacukai Dumai dengan menggunakan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dengan negara tujuan Malaysia,dilakukan oleh 2 perusahaan eksportir berdasarkan data per 1 Januari 2025 s.d 31 Agustus 2025 yaitu AS dan SPL sebanyak total selama periode tersebut 1645 ton dalam 21 dokumen PEB.

Pelayanan terhadap ekspor secara umum adalah jalur hijau, namun karena di Pulau Rupat tidak ada Kawasan Pabean (kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

Pelayanan ekspor hanya dapat dilakukan dengan izin muat diluar kawasan pabean yang dikeluarkan oleh kepala beacukai Dumai. atas terbitnya izin tersebut, maka pemuatan ekspor arang secara manajemen resiko diawasi oleh petugas beacukai di Pos Pengawasan BC Tanjung Medang.

Untuk pelaku eksportir (AS dan SPL) berbentuk badan usaha koperasi, berdasarkan data yang ada di Humas, tidak dapat dipastikan.

untuk ekspor barang berupa Arang Kayu (Charcoal) berdasarkan kode HS (Harmonized System) yang digunakan bersumber dari BTKI 2022 (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) yang dapat diakses di websitehttps://www.beacukai.go.id/arsip/lan/BTKI-2022.html atau untuk detil komoditas dapat diaksesdihttps://www.insw.go.id/intrberdasarkan di insw, arang kayu masuk dalam HS Code 4402.90.00 (Arang kayu yang bukan dari Bambu dan bukan dari tempurung atau buah bertempurung baik diaglomerasi maupun tidak.di INSW tersebut untuk HS 4402.90.00 tidak ditemukan adanya regulasi khusus untuk ekspor atau dengan kata lain tidak ada Lartas Ekspor.

Karena tidak ada lartas ekspor maka sangat aneh jika ada informasi bahwa eksportir arang kayu yang dikonfirmasi mendapatkan kuota ekspor dan juga untuk HS Code 4402.90.00 juga tidak dikenakan Bea Keluar (pungutan negara berupa pajak atas barang yang diekspor dari Indonesia).

Untuk dugaan muatan kapal tidak sesuai dengan manifest, dapat kami sampaikan dikarenakan atas giat ekspor arang kayu tidak ada bea keluar maka perhitungan atas kuantiti ekspor tidak menjadi atensi. karena tidak ada kerugian negara dari sisi perpajakan.

Dalam hal pengawasan ekspor, kami menggunakan manajeman resiko, karena tidak mungkin menempatkan petugas beacukai di sepanjang pantai pulau Rupat. yang dapat kami pertegas adalah setiap ekspor dari wilayah yang bukan kawasan pabean harus, eksportir harus mengantongi izin muat diluar kawasan pabean dari kepala beacukai Dumai.

apabila tidak ada izin tersebut, maka dapat dipastikan bahwa pemuatan ekspor ke kapal yang bersangkutan adalah ekspor ilegal. karena keterbatasan petugas, kami Humas BC Dumai menghimbau agar masyarakat dapat membantu kami memberantas ekspor ilegal dengan memberikan informasi kepada petugas kami di lapangan atau dapat menyampaikan

di layanan informasi (WA Only) 0811-7530-210.” Ujar Dedi Husni lewat no WhatsaWhatsApp nya, Rabu ( 10/09/2025 ) seakan menepis pertanyaan wartawan LakiNews. Com terkait ada nya dugaan penggunaan dokumen Manifest ganda dalam pengiriman arang ke Negara Malaysia

 

 

Dengan demikian timbul kesan, kalau APH ( Aparat Penegak Hukum ) di laut, seperti TNI AL, Sat Pol Air dan BC telah mengetahui kegiatan eksport arang yang dilakoni oleh oknum importir menggunakan badan usaha berupa Koperasi di Pulau Rupat yang di duga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan),

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta berbagai Peraturan Menteri Perdagangan seperti Permendag No. 19 Tahun 2021 dan yang terbaru No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor tersebut

” Walau mereka, maksud saya importir itu memiliki badan usaha berupa Koperasi untuk mendapatkan ijin eksport dari pihak berkompeten. Namun, peluang untuk bermain curang masih tetap ada. Seperti perbuatan penggandaan manifest misalnya. Jadi jangan heran, kalau yang dibawa 200 ton, dilaporkan ke pihak berkompeten, seperti Bea Cukai hanya 34 ton saja.

Banyak kejadian seperti itu. Jujur saja, kalau mau berbisnis eksport atau import secara jujur. Ayo silakan periksa manifest ( mulai dari pemesanan barang sampai yang di angkut ). ” Ujar salah seorang warga Dumai yang mengaku pernah berbisnis bahan bahan sembako ke Singapura

Memang menurut sumber, bahwa badan usaha Koperasi yang dipergunakan oknum importir Pulau Rupat untuk Ekport arang ke Negara Malaysia punya ijin Ekport. Namun muatan yang diberangkatkan ke Malaysia menurut sumber tidak sesuai dengan jumlah yang tertis di Manifest

” Memang barang ( arang ) itu diberangkatkan ( Eksport ) menggunakan dokumen PEB dan juga dilengkapi dengan manifest. Tapi menurut informasi yang pernah saya terima,bahwa jumlah barang ( arang ) ada di manifest kabar nya tidak sesuai dengan yang mereka angkut pada saat itu. ” Ujar salah seorang warga Pulau Rupat yang sengaja tidak disebut jati diri nya

Dan untuk menguji kebenaran apa yang disampaikan oleh Humas BC Dumai tersebut. Si nara sumber yang tidak disebut namanya itu meminta Wartawan LakiNews. Com mengirimkan konfirmasi tertulis kepihak Dirjen Bea Cukai pusat dan Komisi I DPR RI

” Kalau sekiranya tidak puas dengan jawaban dari pihak KPPBC TMP B Dumai itu, konfirmasi aja ke pimpinan mereka yang di Jakarta. Bahkan bila penting, minta mereka turun ke wilayah kerja KPPBC TMP B Dumai ini. ” Ujar sumber mengakhiri perbincangannya dengan wartawan LakiNews. Com

Dan untuk sekedar diketahui bahwa asal usul bahan baku ( kayu bulat ) untuk produksi arang ini menurut sumber lainnya diperoleh hasil tebangan liar dari kawasan hutan mangrove tepi pantai maupun Sungai Nyiur, Sungai Mombol dan pinggiran pantai Pulau Rupat sekitar Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis – Riau

Dan menurut sumber, di Pulau Rupat, khusus nya daerah Titi Akar ada sekitar 50 an tungku/dapur arang

Diantaranya menurut sumber, seperti dapur arang milik warga berinisial Ag alias Of yang terletak di Jalan Kimseng,RT.03,RW.02, Desa Tgl Medang, Kecamatan Rupat Utara dan dapur arang milik Ab, Pn dan Ac yang ada di sepanjang bibir pantai Pulau Rupat. ( tim )