Polisi Tangkap Penipu Jual Beli Tanah di Puncak Bogor

Bogor

Polisi menangkap DT (79), pelaku penipuan jual beli tanah di kawasan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku menjual sebidang tanah seluas 1.232 meter persegi sebanyak dua kali kepada orang yang berbeda.

“Tersangka menjual dua kali bidang tanah atas nama HL pada tahun 2013 kepada saksi E. Kemudian pada bulan Juni 2022,tersangka menjual kembali bidang tanah tersebut kepada saksi S,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (20/8/2022).

Pelaku mengatakan kepada korban bahwa surat tanah tersebut hilang. Dibuktikannya dengan surat keterangan hilang kepolisian pada tahun 2013.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews