Jakarta –
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus sabu 47 kilogram dengan tersangka Fauzan Afriansyah (FA) alias Vincent. Ternyata, modus TPPU yang dilakukan yakni bermain aset properti hingga berbisnis restoran.
“Tadi kan ada banyak di aset itu. Asetnya itu tanah-tanah, dia suka main properti. Properti kasih nama orang lain, kasih nama orang lain, ada kerabatnya, ada teman bisnisnya. Dia suka berinvestasi properti, makanya banyak sekali asetnya,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Selain itu, Krisno menyebut FA juga berpura-pura berbisnis restoran supaya uang yang dinikmatinya terlihat hasil dari kerja halal.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


