PPP Kritik PN Tangerang Sahkan Pernikahan Pasangan Kristen-Islam

Jakarta

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengkritik Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, yang mengesahkan pernikahan pasangan Islam dan Kristen. Achmad Baidowi menyebut pernikahan beda agama haram berdasarkan fatwa MUI.

Pria yang akrab disapa Awiek itu awalnya menjelaskan bahwa Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU. Dia menyebut nikah beda agama tidak bisa langsung dilegalkan atas nama hak asasi manusia.

“Artinya kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan UU. Dalam konteks perkawinan ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU perkawinan,” kata Awiek dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (28/11/2022).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews