Jakarta –
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membebaskan PT Sinarmas Asset Management atas dakwaan korupsi di kasus Jiwasraya. Apa alasan PT Jakarta?
Kasus bermula saat kejaksaan menghadirkan PT Sinarmas Asset Management di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus korupsi Jiwasraya. Hasilnya PN Jakpus memutuskan PT Sinarmas Asset Management terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Atas putusan itu, PT Sinarmas Asset Management mengajukan banding dan dikabulkan.
“Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana – tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan Terdakwa PT Sinarmas Asset Management oleh karena itu dari segala dakwaan (vrijspraak),” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, Rabu (19/10/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan. Adapun anggota yaitu Muhammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Majelis hakim memulihkan hak-hak Terdakwa PT Sinarmas Asset Management dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


