Jakarta –
Apakah upaya banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dirinya bakal diterima? Bila banding diterima, Sambo tidak jadi dipecat, bisa pula banding tidak diterima dan Sambo dipecat. Hasilnya bakal dibacakan hari ini juga, segera!
“Ya hari ini infonya (pembacaaan putusan banding),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Pada 26 Agustus lalu, Polri melalui Sidang Komite Etik Profesi Polri (KEPP) sudah menyatakan bahwa Sambo dikenakan PTDH. Namun kemudian, Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


