Jakarta –
Ratusan mahasiswa di Bogor terjerat pinjaman online (pinjol). Juru Bicara Muda PAN Dimas Prakoso Akbar menilai kasus itu bukan semata terkait pinjol biasa tapi menurutnya ada kaitan dengan investasi bodong.
“Ada dua hal yang harus menjadi perhatian penegak hukum, pihak kampus, dan regulator industri keuangan. Kejadian ini bukan cuma persoalan pinjaman online tapi juga investasi bodong. Investasi bodong itulah yang menjadi pemicu para mahasiswa mengajukan pinjaman online,” kata Dimas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
“Terkait pinjaman online. Jika dilihat dari praktek lembaga pinjaman online yang legal, maka para pemohon harus berstatus pegawai dengan penghasilan tetap atau memiliki usaha sesuai kriteria tertentu untuk mendapat fasilitas pinjaman. Kenapa mahasiswa yang notabene belum memiliki penghasilan tetap kemudian bisa menjadi nasabah pinjaman online ? Maka legalitas hingga mata rantai lembaga peminjam harus diusut tuntas dan dihentikan,” lanjutnya.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


