Jakarta –
KPK menetapkan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani jadi tersangka dalam perkara penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri Unila. Selain Karomani, KPK menetapkan tiga orang lainnya.
Sejatinya, KPK telah melakukan kajian dan penilaian di sektor pendidikan. Dia mengungkap jalur penerimaan mahasiswa mandiri tersebut tidak terukur dan tidak transparan.
“KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


