Jakarta –
Christian Rudolf Tobing (36) ditangkap terkait kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha (36). Rudolf Tobing dijerat dengan pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka dijerat dengan pasal primer 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana. Rudolf Tobing terancam pidana hukuman mati.
“Tersangka merencanakan dan melakukan pembunuhan. Penyidik tetapkan pelaku statusnya sebagai tersangka dan kita kenakan dengan sangkaan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


