Hotman: Irjen Teddy Umumkan Penyisihan Barbuk Sabu, Tak Ada Perintah Jual

Jakarta

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan tersangka terkait kasus peredaran narkoba barang bukti sabu 5 Kg. Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, memastikan tidak pernah ada perintah dari Teddy menjual barang bukti tersebut.

“Itu tidak ada. Kuncinya itu 24 September sudah ada perintah dan itu diakui AKBP Dody, sudah baca tadi BAP-nya dan itu pengakuan AKBP (Doddy). Teddy memerintahkan semua barang bukti 5 Kg tersebut agar ditarik ke wilayah Padang lagi untuk action berikutnya,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Hotman Paris mengatakan kliennya pun tidak pernah menerima uang dari penjualan barang bukti 5 Kg tersebut. Pihaknya justru mempertanyakan sejumlah barang bukti yang telah berpindah kepemilikan.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews