Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai pelaksanaan kebijakan itu nantinya juga berdasar aturan bukan selera.
“Saya sih, itu semua-semuanya pakai aturan kok bukan pakai selera. Pokoknya aturan yang ada itu yang diikuti, itu aja,” kata Anies Baswedan kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2022).
Tito Karnavian diketahui menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan plt, pj, maupun pjs kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


