Restu Mendagri ke Penjabat Kepala Daerah untuk Mutasi hingga Pecat ASN

Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memberhentikan hingga memutasi aparatur sipil negara (ASN). Para plt, pj, dan pjs dapat mengambil keputusan itu tanpa izin dari Kemendagri.

Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. SE itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews