Rp 200 Juta Disita dari 90 Perusahaan di Kasus Suap Pengadaan Wastafel Aceh

Jakarta

Polisi menyita uang senilai Rp 200 juta dari 90 direktur perusahaan di kasus suap pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Uang tersebut merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau ‘fee bendera’.

Dilansir dari detikSumut, Rabu (21/9/2022), penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga untuk menyuap pejabat pengadaan wastafel.

“Benar kita sudah menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (20/9).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews