UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Presiden RI Sepakati Usia Pensiun Swasta Tahun 2024 Lima Puluh Delapan Tahun.

LakiNews|LENGKONG, — UU Cipta Kerja telah resmi diketok dan disahkan oleh pemerintah.

Disahkannya UU Cipta Kerja oleh pemerintah menjadi angin segar, termasuk bagi para karyawan swasta.

UU Cipta Kerja dijadikan sebagai payung hukum, salah satunya terkait dengan usia pensiun karyawan swasta

Namun, ternyata usia pensiun untuk karyawan swasta tidak diatur secara detail di dalam UU Cipta Kerja.

Hal tersebut dikarenakan kebijakan mengenai usia pensiun karyawan swasta saat ini diatur melalui perjanjian kerja di setiap masing-masing perusahaan.

Kendati demikian, terdapat juga kebijakan pemerintah yang mengatur tentang usia pensiun untuk karyawan swasta.

Kebijakan mengenai usia pensiun karyawan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang telah resmi disepakati oleh Presiden Jokowi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, untuk pertama kalinya usia pensiun karyawan swasta telah ditetapkan yaitu 56 tahun.

Batas usia pensiun karyawan swasta akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.

Berikut batas usia pensiun karyawan yang resmi disepakati dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015: 1.BUP karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun. 2. BUP karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun. 3. BUP karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.4. BUP karyawan swasta tahun  2028-2030: 60 tahun.5.BUP karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun.6. BUP karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun

7.BUP karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun.8. BUP karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun.9. BUP karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang resmi disepakati oleh Presiden Jokowi, usia pensiun karyawan swasta di tahun 2024 yaitu 58 tahun.

Demikian informasi mengenai usia pensiun karyawan swasta tahun 2024 yang resmi disepakati oleh Presiden Jokowi. ***

Sumber : AYOBANDUNG.COM

Editor : Redaksi