Jakarta –
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyunat vonis Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara di kasus korupsi terkait gas bumi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan pengurangan hukuman itu.
“Prinsip menghormati putusan. Namun kecewa atas pengurangan karena putusan PN telah memenuhi rasa keadilan karena termasuk dugaan korupsi tempat ibadah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Sebagai informasi, Alex Noerdin divonis bersalah dalam dua kasus, yakni dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


