Waket MPR F-PAN: Madrasah Tak Seharusnya Dihilangkan dari UU Sisdiknas

Jakarta

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menentang soal aturan penghapusan madrasah dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, madrasah telah melahirkan banyak pemimpin bangsa, baik di masa lalu, masa kini dan masa depan.

Di samping itu, Yandri menilai saat ini ada upaya dari pihak tertentu yang ingin mengkerdilkan eksistensi madrasah. Salah satunya dengan menghapus madrasah dari UU Sistem Pendidikan Nasional.

“Saya menentang keras upaya penghapusan madrasah dari rancangan perubahan UU Pendidikan Nasional. Mesti diingat, madrasah sudah ada sebelum Indonesia merdeka, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara. Karena itu tidak seharusnya, keberadaan madrasah dihilangkan dari UU Sisdiknas,” kata Yandri dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews