Jakarta –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar tugas MPR RI, DPR RI, DPD RI dan DPRD bisa diatur dalam undang-undang tersendiri. Pemisahan ini dilakukan agar dalam proses pelaksanaan fungsinya, lembaga perwakilan rakyat tidak lagi diatur oleh Undang-Undang MD3.
“Keberadaan Undang-Undang tentang MPR RI, Undang-Undang tentang DPR RI, Undang-Undang tentang DPD RI, dan Undang-Undang tentang DPRD, juga sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang masing-masing lembaga perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
“Sebagai contoh, dalam pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Begitupun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19), DPD RI (pasal 22C), ataupun DPRD (pasal 18),” sambungnya.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


