Berlaku 1 Oktober, Tarif Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik 11 Persen

Jakarta

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni dan seluruh Indonesia bakal naik mulai 1 Oktober 2022. Kenaikan harga tiket kapal feri ini rata-rata sebesar 11 persen.

“Baik yang antar provinsi maupun yang nasional itu terbit tanggal 28 kemarin. Hari ini adalah momen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jasa, termasuk penumpang pelabuhan penyeberangan. Jadi akan direncanakan tanggal 1 nanti sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, bukan hanya di Merak-Bakauheni,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro di Cilegon, Kamis (29/9/2022).

Persentase kenaikan tarif di seluruh pelabuhan penyeberangan naik sekitar 11 persen dari tarif yang berlaku hari ini. Dia menilai besaran kenaikan itu bisa mewakili seluruh pihak baik operator kapal maupun penumpang.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews