Dimediasi Kejati, Pihak Penunggak Asuransi ke Bank Banten Kembalikan Rp 9,4 M

Jakarta

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihak asuransi penunggak klaim asuransi ke Bank Banten telah menyerahkan pengembalian sebesar Rp 9,4 miliar. Pengembalian itu dilakukan bagian dari tindakan Kejati dalam pendampingan restrukturisasi dan pendampingan ke Bank Banten.

“Kami dalam waktu 2 minggu melakukan mediasi dengan salah satu pihak asuransi untuk disepakati oleh pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi yang diajukan Bank Banten sebesar Rp 9,4 miliar,” kata Leonard kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Leonard menyebut tunggakan pihak asuransi itu sejatinya mencapai sekitar Rp 58,3 miliar. Namun, kata dia, pengembalian awal tunggakan itu telah disepakati sebesar Rp 9,4 miliar yang ditransfer ke Bank Banten pada 7 Oktober lalu.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews