Jakarta –
Masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun mulai berlaku. Pemberlakuan paspor selama 10 tahun dimulai sejak hari ini.
“Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022,” demikian bunyi surat Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan yang dikutip detikcom, Rabu (12/10/2022).
Adapun untuk biaya, belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti. Saat ini biaya paspor nonelektronik dikenakan biaya Rp 350 ribu dan untuk elektronik dikenakan Rp 650 ribu.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


