Dijemput Jaksa dari Bareskrim, Alvin Lim Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Jakarta

Jaksa menjemput advokat Alvin Lim yang telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim kemudian dibawa ke Rutan Salemba.

“Jadi AL (Alvin Lim) ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan. Jadi memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dihubungi detikcom, Selasa (18/10/2022).

Ade mengatakan jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta hari ini. Setelah menerima putusan banding tersebut, Alvin Lim dijemput paksa oleh kejaksaan di Bareskrim Polri untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews