Serang –
Keluarga dari wanita yang diamankan bersama oknum polisi berinisial AG (35) terkait kasus sabu meminta perlindungan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemprov Banten. Laporan perlindungan tersebut saat ini sedang dicek oleh PPA Banten.
“Benar yang bersangkutan telah melapor ke kami dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kebutuhan laporan,” kata Kasubag TU UPTD PPA Rahmat Sunjaya kepada wartawan di Serang, Jumat (2/12/2022).
Laporan itu katanya sudah teregister di UPTD PPA. Memang UPTD PPA menerima laporan dan terbuka bagi siapapun perempuan Banten yang meminta perlindungan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


