Edarkan Sabu, Seorang Warga Bukit Kapur Masuk Bui. 

LakiNews| Dumai, –– Gara gara tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang warga Kelurahan Bukit Kapur di tangkap dan dimasukan pihak Polisi ke Bui atau seltahanan.

Saat di gerebek dalam Operasi Antik 2024 itu tersnangka kabar nya tidak berkutik

Informasi dirangkum, Sabtu (27/07/24), tersangka berinisial MP alias IV (37) warga Bukit Kayu Kapur yang berdomisili di Kelurahan Bukit Kapur, kedapatan miliki 6 paket sabu seberat 0,90 gram.

Selain mengamankan serbuk sabu, polisi juga menemukan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, seperangkat bong dan 1 unit handphone android merk Realme warna biru.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2024. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres dapat informasi dari masyarakat.

Sehingga, polisi pun menangkap tersangka di sebuah rumah Kelurahan Bukit Kapur, Rabu (24/07/24) petang. Hasil tes urine pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Kasat . (Rls/EM)

Editor : Redaksi