
LakiNews|Dumai, ——- Baru baru ini Direktur Lembaga Penelitian ” Trus Institut ” bernama Fattahuddin, S.H membantah atau menyangkal adanya Analisis Yuridis terkait perminyakan di Kota Dumai
” Sejak Kapan Analisis Yuridis Terkait Perminyakan Pernah dibahas di Kota Dumai, Kalau untuk Analisis Penyuluhan Hukum itu boleh boleh aja. Tapi itu sudah jauh beda. Karena mengenai Analisis penyuluhan hukum itu bisa kita lihat dan baca diarticel Publik”.Ujar Direktur Lembaga Penelitian ” Trus Institut ” bernama Fattahuddin, S.H, Senin ( 20/07/2026 )
Padahal menurut Fattahuddin SH bahwa Hakim, Jaksa, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan
Praktisi Hukum tidak boleh bertindak demi kepentingan pribadi, tapi kenyataan dilapangan sering kali menurut nya ditemukan hal hal yang tidak masuk akal.
Hal tersebut dilontarkan Fattahuddin, S.H guna menanggapi adanya pemberitaan media online LakiNews. Com yang menyebutkan kalau perusahaan Distributor D2 yang berkedudukan di Dumai belum mendapatkan perhatian serius dari pihak pihak berkompeten di Kota Dumai, khususnya mengenai penyaluran/ pendistribusian minyak goreng merek minyak kita produksi ke 18 perusahaan Refinery yang ada di Kota Dumai
Intinya menurut Fattahuddin, S.H bahwa di Kota Dumai yang terkenal sebagai Kota Industri Pengelola Minyak belum pernah diadakan analisis yuridis.Dalam hal ini menurut Fattahuddin, S.H terkait migas ataupun terkait minyak curah CP8, CP10 dan minyak kemasan merk “Minyak Kita”
” Semua terindikasi memiliki kepentingan, Jadi selaku Direktur Lembaga Penelitian “Trust Institute” saya berharap agar tindakan dan perbuatan yang tidak prosedural dapat dihentikan, Mari bersama-sama kita benahi kampung halaman kita ini.” Ujar Fattahuddin, S.H
mengakhiri. ( Ard/ Red )


