Palembang –
Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasubbag Protokol Damsir Khalik dan bawahannya, Winda, karena berselingkuh. Istri Damsir, Brigadir Suci Darma, menyebut kecewa atas sanksi Pemkab OKI terhadap Damsir dan selingkuhannya.
“Kecewa. Hukuman banci,” tegas Suci seperti dilansir detikSumut saat menanggapi putusan sanksi yang disampaikan Pemkab OKI, Sabtu (3/9/2022).
Damsir disanksi tak boleh menjabat selamat setahun. Dia juga dimutasi ke kantor Camat Sungai Menang sebagai staf biasa. Sementara itu, wanita yang berselingkuh dengan Damsir, Winda, diturunkan jabatan dan dimutasi menjadi porter rumah sakit (RS) di Kecamatan Lempuing.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


