Jakarta –
Dua santri berumur 10 dan 14 tahun menjadi korban penganiayaan oleh gurunya sendiri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Nabire, Papua. Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Nabire.
“Sudah tahap 2. Kasus saat ini sudah di kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Berkas kasus itu sudah dilimpahkan polisi ke pihak kejaksaan pada Rabu (7/9) lalu. Kasus tersebut akan segera dibawa ke meja persidangan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


