Aturan Baru! WNI Dewasa Belum Booster Dilarang Lakukan Perjalanan Domestik

Jakarta

Satgas COVID-19 mengeluarkan kebijakan terbaru terkait mobilitas di tengah situasi pandemi Corona (COVID-19). Kini, pelaku perjalanan dalam negeri tak wajib tes COVID-19, tetapi harus sudah menerima vaksin booster.

“Saat ini di Indonesia sedang menerapkan penyesuaian kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan meniadakan testing sebagai syarat perjalanan. Namun, pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksin booster,” kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring, Jumat (26/8/2022).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No.24 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona. SE tersebut menggantikan SE Satgas No.23 tahun 2022.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews