Dua Unit Mobil Truk Tronton Masuk Dan Bongkar Barang Di Ruas Jalan Perkotaan

Dumai, LakiNews. Com —— Kendati pemerintah Kota Dumai melalui DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah ( Perda ) No 6 tahun 2023 tentang larangan mobil truk besar masuk kota. Namun masih ada aja oknum supir nakal yang nekad membawa mobil truk nya masuk ke ruas ruas jalan perkotaan

Seperti hal nya temuan hasil investigasi wartawan LakiNews. Com, di Jalan Cempedak dekat hotel K77 dan Jalan Ombak samping hotel Superstar pada Selasa ( 09/09/2025 ) misalnya.

Dua unit mobil truk tronton bak terbuka sedang parkir menunggu siap bongkar barang di kedua gudang yang terletak di ke dua ruas jalan perkotaan tersebut. Tak tanggung tanggung, kedua mobil itu tampak serat dengan muatan

Aneh nya, saat kejadian tersebut di konfirmasikan ke pihak yang lebih berwenang di Dinas Perhubungan Kota Dumai. Sangat disayangkan. Orang atau oknum yang dikonfirmasi hanya mengatakan.

” Mohon maaf sy lagi kondisi sakit…..”Ujar Kabid bernama Suryanto, Selasa ( 09/09/2025 ) seraya mengirimkan bukti surat ijin sakit nya dari salah satu dr di bilangan Jalan Sudirman Dumai

Padahal dalam Perda Kota Dumai no 06 tahun 2023 sudah sangat jelas ada di tulis larangan mobil truk besar masuk kota.Bahkan untuk lebih mendukung Perda tersebut. Pemerintah Kota Dumai kabar nya juga telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur lebih detail tentang waktu dan ruas jalan yang dilarang bagi angkutan barang. ( Naga )