Jakarta –
Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari Tangerang) mengeksekusi uang pidana denda dan pidana pengganti senilai Rp 2,5 miliar dari kasus korupsi dan kasus kepabeanan yang telah inkrah. Uang pidana pengganti dan denda itu disita dari terpidana Paluck Paryani dan Vincentius Istiko Murtiadji.
“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan eksekusi Putusan Majelis Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde),” kata Kajari Tangerang, Erich Folanda dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasi Intel Kejari Tangerang, R Bayu, Kamis (29/9/2022).
Adapun uang pidana denda dan uang pidana pengganti itu dieksekusi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu:
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


