Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tak Hormat terkait Kasus Sambo

Jakarta

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah rampung. Kompol Baiquni diberhentikan tidak hormat dari Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian,”kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni yaitu pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews