Serang –
Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan mendukung format kenaikan upah minimum pada 2023 melalui format Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Apalagi melalui peraturan itu kenaikan maksimum di angka 10 persen.
“Banyak usulan tapi ini memang mungkin terbaik, yang tadi (jika) dengan PP 36 kenaikan (hanya) 1-2 persen,” ujar Andi Gani kepada wartawan di Serang, Minggu (20/11/2022).
Sebagai presiden KSPSI, ia sendiri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas batas maksimum kenaikan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa KSPSI telah melakukan pertemuan panjang termasuk dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kenaikan upah buruh yang tidak mengacu ke PP 36.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


