Jakarta –
AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan dalam kasus obstruction of justice penanganan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. AKP Irfan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tahanan.
“Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Henry, meminta majelis hakim menyatakan status penahanan terhadap kliennya yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi tidak sah.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


