Jakarta –
Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Atas dakwaan itu, Kuat Ma’ruf mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Atas dakwaan jaksa kami akan mengajukan eksepsi dan untuk itu kami sebagaimana terdakwa yang lain, 3 hari Yang Mulia,” kata kuasa hukum Kuat Ma’ruf saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Pihak Kuat Ma’ruf meminta waktu tiga hari untuk menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis (20/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


