Jakarta –
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menerbitkan aturan yang lebih selektif terkait pengurusan ISBN. Perpusnas menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menghindari aksi saling klaim dari para penerbit.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Perpustakaan Nasional (Perka) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional. Perka ini ditetapkan oleh Kepala Perpusnas M Syarif Bando pada 22 Juni 2022. Aturan yang dikeluhkan tersebut ada pada Pasal 9 ayat 2. Begini bunyinya.
Pasal 9
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


