Terkait Perkara LP/ 7/I/2025/ SPKT/ Riau/ Res Dumai, PH Tersangka Ajukan Praperadilan Ke PN Dumai

LakiNews|Dumai, ——-Baru baru ini, pihak Polres Dumai kabar nya di Praperadilkan oleh tim Penasehat Hukum ( PH )Hukum dari tersangka berinisial DY.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan salah seorang Pengacara / Advocad di Kota Dumai bernama Mastiwa SH. Dimana dalam penjelasannya, Pengacara muda asal kelahiran Dumai itu mengaku kalau pihak nya atas nama Penasehat Hukum ( PH ) dari DY telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Dumai

Dasar pengajuan permohonan Praperadilan itu menurut Mastiwa SH di karenakan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penetapan DY sebagai tersangka tindak pidana penipuan oleh pihak Penyidik Polres Dumai )

” Sebelum mengajukan surat permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kls I Dumai itu kami sebagai Penasehat Hukum dari DY telah berupaya menemui pihak Penyidik Polres Dumai untuk mencoba melalukan pendekatan persuasif dan koordinatif dengan pihak kepolisian, (Polres Dumai)

Bahkan kami sempat mengajukan surat permohonan dilaksanakannya gelar perkara khusus atas penetapan tersangka DY dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2025/SPKT/Riau/Res Dumai

Dan sebagai PH kami telah mencoba menceritakan duduk persoalan perjanjian antara terlapor ( klien kami DY ) dengan pelapor. ” Ujar Mastiwa SH, Kamis ( 10/04/2025 ) tadi

Pengajuan surat permohonan gelar perkara terhadap tersangka DY itu menurut Mastiwa SH mereka buat dan ajukan secara resmi pada tanggal 26 Maret 2025.

Dan surat mereka menurut Mastiwa SH telah dijawab oleh pihak Polres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai dengan surat Nomor : B/348/III/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 28 Maret 2025 lalu. Isi jawaban surat permohonan itu menurut Mastiwa SH berbunyi sebagai berikut ;

“Terhadap gelar perkara khusus yang saudra mohon kan tersebut akan dilaksanakan di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau dan terkait dengan jadwal pelaksanaan kegiatan gelar perkara khusus akan diinformasikan lebih lanjut”.

Namun demikian, meskipun telah dilakukan jawaban atas permintaan gelar perkara khusus dengan jadwal yang belum ditentukan, ternyata penyidik Polres Dumai terkesan sangat tergesa-gesa melakukan percepatan penanganan perkara dengan melakukan proses Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 08 April 2025, tanpa terlebih dahulu menunggu proses gelar perkara khusus yang seharusnya dilaksanakan guna menguji proses penetapan tersangka DY tersebut.

Menyadari akan tindakan yang cukup tergesa-gesa dari pihak penyidik Polres Dumai dan terbatasnya waktu penyidikan karena ada upaya paksa penahanan terhadap Tersangka DY, tim hukum Mastiwa, SH dan kawan-kawan.

Akhirnya memutuskan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Dumai atas tidak sahnya penetapan tersangka DY dan penahanan terhadap tersangka DY yang telah didaftarkan pada tanggal 10 April 2025.

Perkara ini pada dasarnya, menurut tim hukum Mastiwa, SH dan kawan – kawan, sangat kental nuansa perdatanya karena adanya suatu perjanjian yang mengikat bagi Pelapor maupun Terlapor, dimana seharusnya isi dari perjanjian mengikat bagi para pihak dan menjadi undang-undang bagi para pihak itu sendiri.

Berdasarkan permohonan praperadilan yang diajukan, tim hukum Mastiwa,SH, mempertanyakan minimal 2 (dua) alat bukti yang menjadi alasan hukum penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan unsur penipuan apa yang menjadi alasan hukum DY dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai.

Bahwa seharusnya apabila proses hukum di Polres Dumai dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan berdasar hukum, seharusnya pada tingkat penyelidikan sudah terang benderang perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan masuk dalam perkara perdata murni dengan adanya perjanjian antara Pelapor dengan Terlapor sehingga proses hukum tidak perlu ditingkatkan ke proses penyidikan yang dapat melakukan upaya paksa kepada tersangka. ( tim )