Jakarta –
DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah lama dinantikan. Kecekatan DPR yang bersama-sama pemerintah merealisasikan UU PDP dinilai menghadirkan rasa aman bagi warga Indonesia di tengah maraknya kasus-kasus kebocoran data.
“Saya melihat DPR merespons dan memberi solusi dengan disahkannya UU PDP. Di tengah viralnya fenomena hacker Bjorka, UU PDP hadir sebagai bagian kewajiban Negara untuk memberikan rasa aman terhadap data pribadi masyarakat,” kata Ahli Komunikasi Politik Silvanus Alvin dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
UU PDP disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR. Alvin pun memuji kinerja DPR di bawah pimpinan Puan Maharani untuk mempercepat hadirnya payung hukum demi menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


